Rabu, 09 September 2009
TOLAK PEMEKARAN KAB. MUNA
Raha, 21 Agustus 2009
PRess Release FRONT PEMBEBASAN RAKYAT MUNA
ROMBAK Muna)
Demam pemekaran daerah di Indonesia sudah terjadi sejak orde reformasi muncul. Ketika itu tuntutan selama Orde Baru tidak berjalan sesuai harapan. Banyak daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam besar hanya menjadi obyek eksploitasi bagi daerah-daerah lain. Kini Kabupaten Muna juga sedang ikut-ikutan latah dengan isu pemekaran menjadi 3 wilayah yaitu Kota Raha, Kabupaten Wuna dan Kabupaten Muna Barat.
“…Kami melihat Pemkab Muna tidak tahu diri, hanya ingin sekedar ikut-ikutan saja agar dibilang tidak ketinggalan zaman, padahal konsekuensi pemekaran Kab. Muna sangat besar. Pemkab Muna harusnya berkaca diri atas kondisi Muna yang terjadi saat ini…”
“…Pemkab Muna telah melakukan pembodohan dan penipuan terhadap rakyatnya sendiri. Menceritakan kepada masyarakat yang manis-manisnya saja, bahwa pemekaran Kab. Muna akan mempercepat proses pembangunan melalui pembagian DAU dan DAK, pemekaran untuk mengurangi pengangguran melalui penerimaan PNS secara besar-besaran. Kalau 2 hal itu yang diagungkan, itulah yang kami maksud dengan pembodohan dan penipuan terhadap rakyatnya sendiri…”
Ada beberapa catatan kritis yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Muna yang menjadi alasan penolakan pemekaran Kabupaten Muna :
Dari segi politik, pemekaran Kabupaten Muna adalah upaya sistematis dari elite-elit politik lokal terutama oleh kelompok yang sedang berkuasa saat ini dalam rangka memberdayakan kroni untuk menjadi pejabat. Motif bagi-bagi jabatan sangat kental sebagai latar belakang pemekaran Kabupaten Muna, mulai dari jabatan pelaksana sementara bupati, Sekda, kepala dinas, camat dan lain-lain.
Secara ekonomi, Kabupaten Muna saat ini mengalami masalah serius karena kondisi perekonomian daerah yang makin terpuruk karena angka pengangguran tinggi, peredaran uang sangat kecil, penumpukan modal pada sekelompok orang serta tingginya korupsi. “ Lihat saja uang yang beredar di Pasar Laino itu sangat kecil, sekitar 2 miliar per bulan dan 80 persen berasal dari para PNS. Aktivitas ekonomi terlihat tinggi hanya pada saat-saat tanggal muda yaitu antara tanggal 1 – 10 setiap bulan…”
Dari aspek potensi SDA, setelah kayu jati dihancurkan sampai ke akar-akarnya, SDA apa yang akan dikelola oleh 3 kabupaten/kota pemekaran. Sektor perikanan tidak berkembang karena faktanya banyak lahan-lahan potensial untuk pertambakan sudah dikuasai oleh para pejabat dan masyarakat pendatang.
Dari segi anggaran, Kabupaten Muna selama ini praktis hanya mengandalkan DAU/DAK, bantuan Pemprov dan pinjaman dari bank. PAD terus mengalami penurunan drastis dari 27 miliar (2005) turun menjadi 18 milair (2008). Satu Kabupaten saja sudah sulit meningkatkan PAD, apalagi kalau dibagi 3 kabupaten/kota. Ada 2 persoalan utama yang dihadapi terkait dengan anggaran ini : (1) dis-orientasi pengelolaan APBD dimana desain APBD lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan proyek-proyek menara gading; (2) Tingginya angka korupsi APBD. “… ada fakta yang menyedihkan yaitu utang Pemkab Muna lebih tinggi dari angka PAD. Lantas apakah daerah ini dan juga daerah yang akan dimekarkan harus menggantungkan diri pada pinjaman/utang? Jelas tidak mungkin…”
Dari segi budaya, pemekaran adalah ancaman hilangnya nilai-nilai budaya Muna. “…Wuna ini dibentuk dan diperkuat oleh 4 wilayah/komunitas besar yang disebut Ghoera (Tongkuno, Kabawo, Lawa, Katobu) sebagai satu kesatuan. Pemekaran sangat berpotensi menghilangkan identitas, entitas dan eksistensi ‘Ghoera’ dan secara bersamaan akan menghilangkan apa yang sering kita sebut Kabarakatino Witeno Wuna…”
Kami menilai bahwa pemekaran Kabupaten bukan solusi terbaik dan satu-satunya untuk percepatan pembangunan daerah. “…Pemekaran hanya akan menciptakan sentralisasi baru diwilayah pemekaran, menciptakan desentralisasi oligarki kekuasaan dan desentralisasi korupsi. Sistem pemerintahan dan pembangunan yang dipraktekan dalam 10 tahun terakhir adalah faktanya...”
Kami mensinyalir usulan pemekaran Kabupaten Muna hanya keinginan segelintir orang saja, karena tidak melalui proses diskusi atau konsultasi public dengan melibatkan para pihak. Permufakatan hanya dilakukan elit di lingkungan birokrasi dan kelembagaan DPRD tanpa melibatkan rakyat sebagai penerima dampak. “…kami akan berjuang sekuat tenaga, bahkan sampai ke Jakarta untuk membatalkan rencana pemekaran Kabupaten Muna…”
Selasa, 04 Agustus 2009
Lima Manajemen Kepemimpinan di Muna
Kendari Ekspres (Raha:Sabtu, 25 Juli 2009)
Catatan: Ishak Junaidy
Manajemen kepemimpinan di Muna paling tidak ada lima teknik yang aktual dewasa ini. Tidak perlu diragukan lagi sukses penerapanya, antara lain managemen tepuk bahu, managemen peta konflik, managemen ketergantungan dan managemen kambing hitam.
Seorang ada yang menguasai satu, dua teknik. Beberapa orang lagi ada yang memadukan tiga atau empat teknik, serta ada pula yang menguasai semuanya dengan sempurna. Teknik pertama managemen tepuk bahu.
Tak terbayang betapa girang rasanya bila ditegur sapa pejabat, apalagi memuji hasil karya atau sebuah pekerjaan. Sembari menepuk bahu, perlakuan itu sungguh menjadi motifasi yang luar biasa, tak bisa tergantikan dengan tropi, piagam atau uang. Kalau tepuk bahu terus, lama-kelamaan sakit juga,”ah, padamu negri terus kah ini”. Kedua, managemen peta konflik. Ada yang gemar sepertinya memupuk kesenangan dengan konflik disekitarnya. Tak jarang justru sengaja diciptakan. Beberapa orang menjadi besar dari konflik. Taktiknya, dalam konflik akan muncul pahlawan.
Tapi beberapa tipe kepemimpinan di Muna menerapkanya dengan cara yang agak berbeda dan kreaktif. Ini agak unik dan sepertinya menyimpang dari teori umum. Ia tidak sekedar memunculkan pahlawan, melainkan ia juga melanggengkan konflik. Orientasinya menjadi banyak capaian.
Entah sengaja atau memang tidak solutif. Jika pegadaian menggunakan prinsip mengatasi masaalah tanpa masaalah, maka yang ini prinsipnya: mengatasi masaalah dengan masaalah baru.
Ketiga, managemen ketergantungan. Menciptakan kemiskinan masal. Prinsipnya hanya ia seorang yang kaya. Ia seorang yang punya mata air, orang lain hanya di beri tetesan-tetesan. Ketika ada yang kehausan, tak ada lagi yang bisa menolong kecuali dia. Lalu tiba-tibasang tokoh muncul disaat kritis dan tak terduga , dengan seteguk air.
Di mata awam, tak pelak ia akan dianggap pahlawan, dermawan yang baik hati, dan dielu-elukan bak dewata. Metode ini perlu pemiskinan yang direncanakan, diciptakan. Cuma tidak enak kalau di-APBD-kan. Kemiskina karena pemiskinan. Miskin di identikan dengan kebodohan. Sebuah kebodohan karaena pembodohan.
Keempat, managemen kambing hitam. Beberapa pemimpin tidak senang dikelilingi oleh orang cerdas, sebab dianggap membahayakan. Ia juga tidak perduli profesionalisme karena itu menghalang (pendebat). Tipe ini mengagungkan penghambaan (perbudakan). Tidak perlu menghaba laksana raja dan ham ba sahaya, tapi penghambaan mental dan pikiran.
Ia butuh loyalisme buta, yang rela memerangkan apa saja termasuk menjadi tumbal, kambing hitam, saat sesuatu yang buruk terjadi. Maka itu, summa cumlude tidak bakalan laku, yang dipakai justru summa nauzubillah. Pada iklim ini bisa saja guru SD jadi camat, atau ada kepala rumah tangga rujab tiba-tiba menjadi kepala dinas.
Tapi ada orang yang menguasai teknik kepemimpinan. Ia menguasai managemen tepuk bahu untuk motifasi dan terutama mereka yang bermental gila puji dan cari muka. Ia juga mengusai managemen petakonflik untuk popularitas, managemen ketergantungan untuk memupuk penghambaan masal, menguasai managemen kambing hitam untuk buang sial.
Kamis, 30 Juli 2009
Pertahankan Aset Desa dengan Perang
Belum selesai polemik pemberhentian Kades Wakumoro, kini Pemkab Muna mulai menyusun rencana untuk merubah status Desa Wakumoro menjadi Kelurahan. Mendengar rencana tersebut, mayoritas masyarakat Desa Wakumoro menyatakan penolakan dan berjanji akan terus mempertahankan status Wakumoro sebagai Desa.
”Kami menolak kalau Desa Wakumoro dijadikan Kelurahan, karena hal itu tidak menguntungkan buat kami. Perubahan status Desa Wakumoro menjadi Kelurahan adalah skenario Pemda untuk menguasai aset-aset Desa Wakumoro yang sangat berharga terutama Pasar Desa dan Obyek Wisata Permandian Alam Air Tawar ”Fotuno Rete”. Masyarakat telah menyatakan tekad untuk tetap mempertahankan status desa karena perubahan status menjadi kelurahan adalah bentuk perampokan atas seluruh aset dan sumber daya alam milik desa...” komentar tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Wakumoro.
Lagi pula menurut PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No. 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan mengisyaratkan adanya aspirasi masyarakat setempat. Jadi sepanjang masyarakat menolak, maka perubahan status desa menjadi kelurahan tidak bisa dilakukan. Tapi kalau Pemda tetap memaksakan, berarti benar bahwa pemerintahan yang berlaku di Muna adalah sama seperti kekaisaran Fir’aun, tidak ada hukum yang berlaku, yang dipatuhi adalah sabda sang Kaisar.
Sebagai gambaran bahwa Desa Wakumoro memiliki 2 aset penting dan strategis sebagai sumber utama pendapatan desa yaitu Pasar Desa yang menghasilkan ± 60 juta per tahun dan Obyek Wisata Permandian Fotuno Rete yang menyumbang sebesar ± 35 juta per tahun. Pendapatan tersebut baru bisa diukur dalan 1 tahun terakhir. Sebelumnya, sejak Desa Wakumoro terbentuk tahun 1998, hasil-hasil dari pasar desa dan obyek wisata Fotuno Rete tidak pernah jelas pengelolaannya. Pendapatan dari Oyek wisata permandian Fotuno Rete terutama diperoleh pada saat-saat musim liburan Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan tahun baru. Selama kurang lebih 8 tahun, pemerintah desa Wakumoro mengelola obyek wisata Fotuno Rete dan Pasar Desa dengan cara sembunyi-sembunyi alias tidak transparan.
Tidak berhenti sampai pada rencana perubahan status desa Wakumoro menjadi Kelurahan, menghadapi musim lebaran tahun 2008 ini, Pemkab Muna sudah berencana untuk mengambil alih pengelolaan 2 aset desa tersebut (Pasar Desa dan Obyek Wisata Fotuno Rete). Namun hal tersebut secaa tegas mendapat resistensi dari masyarakat Desa Wakumoro.
“Kami dapat informasi bahwa Pemkab berencana akan melibatkan Polisi Pamong Praja dan Polres untuk memungut retribusi obyek wisata Fotuno Rete tahun ini, masyarakat sudah siap untuk menghadang rencana tersebut. Masyarakat sudah mulai membayangkan bahwa tragedi ”Kontu Berdarah” akan kembali terulang di Desa Wakumoro jika Pemkab tetap memaksakan kehendaknya untuk mengambil alih pengelolaan obyek wisata permandian Fotuno Rete”,...La Ode Kainu (Ketua BPD reformasi)
”...Tidak ada lagi tawar-menawar dan masyarakat sudah siap dengan segala konsekuensi apa-pun demi untuk mempertahankan warisan leluhur kami, jadi jangan coba-coba mengambil alih aset-aset desa kami. Biarkan kami sendiri yang mengurus dan mengelolanya sendiri untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga Desa Wakumoro...”ceramah Ibu Maulid (ketua PKK desa wakumoro) didepan ratusan ibu-ibu pada kegiatan kerja bakti mingguan
Ditengah usaha untuk mewujudkan otonomi desa yang bertumpu pada potensi sumber daya sendiri, Pemkab Muna malah ingin mengambil alih pengelolaan aset-aset desa.
“...Mungkin Pemkab sedang kesulitan dana untuk membiayai pembangunan, karena sumber PAD sudah sangat terbatas, jadi mengambil alih pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi milik desa adalah salah satu cara untuk meningkatkan PAD, tapi jangan mimpi sumber daya alam milik Desa Wakumoro bisa di ambil alih oleh Pemkab...komentar La Ode Aswad (tokoh pemuda desa wakumoro).
Rencana pengambil alihan pengelolaan obyek wisata Fotuno Rete oleh Pemkab Muna spontan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Seluruh warga kemudian menyatakan sikap menolak rencana Pemkab Muna dan akan melawan apapun yang direncanakan Pemkab untuk desa Wakumoro.
2 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana di Desa Wakumoro makin menjadi tegang ketika tersiar kabar bahwa pada hari H lebaran tahun 2008 ini, obyek wisata Fotuno Rete akan dibebaskan dari pungutan retribusi. Dan untuk melakukan itu, Pemkab akan menurunkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Masyarakat kembali bersemangat untuk melawan niat Pemkab Muna itu.
“...coba-coba saja mereka (Pemda) lakukan itu, tidak ada pilihan lain kecuali membuat pertahanan untuk menghadang kehadiran Sat Pol PP itu, kita siapkan segala perangkat perang sebagai senjata kita semua, ..... komentar anak-anak muda desa.
Sebelumnya telah dilakukan 4 kali pertemuan di lingkup Pemda Muna dengan agenda membahas tentang strategi dan taktik untuk mengambil alih pengelolaan obyek wisata Fotuno Rete di Wakumoro, karena Pemda sendiri sudah mendengar kabar akan adanya perlawanan dari masyarakat. Tidak satupun dari pertemuan-pertemuan tersebut melibatkan masyarakat Desa Wakumoro. Pernah aparat Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda diundang oleh Sekdakab Muna untuk rapat di Raha untuk membahas tindak lanjut rencana pengambil alihan pengelolaan pasar desa dan obyek wisata desa wakumoro, namun tidak seorang pun yang mau menghadiri undangan tersebut.
“ buat apa kami hadir di sana, sejak awal rapat-rapat yang mereka lakukan kami tidak pernah dilibatkan, kenapa nanti sudah mau rapat terakhir baru kami di libatkan, jangan-jangan kehadiran kami hanya untuk melegitimasi rencana busuk Pemda Muna, jadi lebih baik kami tidak hadir karena suara mayoritas masyarakat juga menolak, jadi kami memilih tidak memenuhi undangan itu. Biarkan saja mereka rapat sendiri, nanti kita tunggu di sini (Wakumoro) saja....” kata La Ode Golkar (tokoh pemuda Desa Wakumoro yang mendapat undangan Pemda Muna).
Sebelumnya Pemda Muna mengirim surat kepada salah seorang tokoh masyarakat Desa Wakumoro. Surat dengan Nomor.....tertulis ditujukan kepada La Ode Ali Hanafi selaku penjaga mata air Fotuno Rete. La Ode Ali Hanafi sendiri merasa terkejut dengan surat tersebut, apalagi dikatakan sebagai penjaga mata air Fotuno Rete. Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada La Ode Ali Hanafi untuk menghentikan pungutan retribusi pada obyek wisata Fotuno Rete. Dengan adanya surat tersebut, La Ode Ali Hanafi langsung menolak dengan membalas surat tersebut.
“...saya menolak perintah dalam surat itu, sebagai tokoh masyarakat Desa Wakumoro saya merasa dilecehkan oleh Pemda Muna. Saya tidak pernah ditunjuk oleh masyarakat atau pemerintah Desa Wakumoro untuk menjadi penjaga mata air Fotun Rete. Kenapa tiba-tiba Pemda Muna menunjuk saya sebagai penjaga mata air Fotuno Rete? Ini tidak betul, atas dasar apa Pemda menunjuk saya...” kata La Ode Ali Hanafi.
Pada musim lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, Desa Wakumoro kebanjiran tamu dari luar desa yang akan berkunjung ke obyek wisata Fotuno Rete. Saat-saat itu adalah bagaikan panen raya bagi masyarakat Desa. Ramainya desa melebihi ramainya kota Raha. Musim Lebaran adalah musim panen rejeki bagi desa. Suasana ramainya pengunjung di obyek wisata fotuno Rete bisa dilihat pada foto-foto terlampir.
Ketenangan suasana lebaran bagi masyarakat Desa Wakumoro tahun 2008 ini berubah menjadi ketegangan karena adanya rencana Pemda Muna untuk mengambil alih pengelolaan obyek wisata Fotuno Rete dengan menurunkan aparat Sat Pol PP di Desa Wakumoro. Aparat Polisi dari Polres Muna pun mulai disiagkan. Intel dari Polres dan Kodim mulai berkeliaran di dalam Desa.
Tanggal 29 pukul 20.00 Wita, diadakan pemutaran film, film yang diputar adalah film tentang perjuangan masyarakat kontu mempertahankan tanahnya. Ini atas permintaan warga sendiri. Seluruh peralatan pemutaran film di support oleh Perkupulan Swami. Dari permutaran film tersebut, masyarakat (terutama ibu-ibu) mendapatkan semangat baru tentang bagaimana berjuang melawan penindasan. Stretegi perlawanan kemudian mulai di susun, segala bentuk senjata mulai dipersiapkan seperti golok, tombak, panah, batu, kertapel, cabe rawit, pasir dan lain-lain. Ini dilakukan untuk melawan dan menghadang kehadiran Satuan Pol PP pada hari H lebaran.
Hari H lebaran Idul Fitri tiba, masyarakat bukannya disibukan dengan tradisi lebaran dimana ada moblitas kunjungan warga dari rumah kerumah untuk berjabat tangan saling memaafkan, namun sebaliknya kesibukan masyarakat untuk mempersiapkan perlawanan terhadap sikap arogan Pemda Muna. “...musim lebaran kali ini benar-benar terganggu dan tegang...ujar salah seorang warga.
Masyarakat mulai berkumpul di simpangan pasar Desa, tidak memilih usia, mulai dari nenek-kakek, sampai dengan anak usia 8 tahun disiagakan, karena kabar yang beredar bahwa aparat sot Pol PP akan segera hadir di Desa Wakumoro. Sebanyak 100 orang aparat Polisi dari Polres Muna dengan menumpang mobil Dalmas mulai disiagakan di Desa Wakumoro. Aparat Polisi membuka tenda (Base Camp) khusus di dekat mata air Fotuno Rete.
Tepat pukul 14.00, 50 orang aparat Sat Pol PP tiba di desa Wakumoro, dengan menumpang 1 mobil kijang patroli Pol PP dan 1 mobil fuso. Polisi dengan sigap segera mencegat kehadiran mereka sekitar 200 meter dari simpangan empat (Pasar Desa). Selanjutnya komandan regu Sat Pol PP digiring oleh Polisi untuk bertemu dengan Kepala Desa non aktif (Kadhafi) bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro. Saat itu kebetulan Kapolres Muna juga berada di Desa Wakumoro (tepatnya berada di base camp Polisi) untuk memantau langsung perkembangan di Desa Wakumoro. Saat itu dirumah Kadhafi sedang berkumpul sejumlah tokoh-tokoh masyarakat, menunggu kehadiran Kapolres Muna yang akan singgah minum kopi sambil diskusi-diskusi kecil.
Pimpinan Sat Pol PP yang dikawal sejumah aparat Polisi datang bertemu dengan Kadhafi dan tokoh-tokoh masyarakat dirumah Kadhafi. Pimpinan Sat Pol PP kemudian menceritakan ihwal kehadirannya bersama 50 orang aparatnya di Desa Wakumoro. berikut kutipan pernyataan pimpinan Sat Pol PP :
“ kami datang disini atas perintah Bupati Muna untuk menyampaikan kepada masyarakat Wakumoro bahwa untuk sementara obyek wisata Fotuno Rete akan dibebaskan dari pungutan retribusi bagi pengunjung, ini dilakukan sebagai hadiah lebaran Bupati Muna kepada masyarakat Muna yang akan berkunjung ke obyek wisata tersebut. Disamping itu kami melaksanakan Peraturan Daerah Kab. Muna tentang pengelolaan retribusi obyek wisata di Kab. Muna...”
Pimpinan Sat Pol PP kemudian mengambil dan memperlihatakan Perda yang dimaksud kepada Polisi dan tokoh-toko masyarakat. Secara kebetulan saat diskusi tersebut ada Pak Mahmud, SE (anggota DPRD Kab. Muna). Spontan Mahmud meminta dan memeriksa Perda tersebut.
“ selama saya jadi anggota DPRD Muna, kami belum pernah membahas dan menetapkan Perda tentang Retribusi obyek wisata, termasuk di Wakumoro, saya tidak tahu perda ini buatan siapa dan kapan disosialisakan kepada masyarakat, jangan-jangan Perda ini baru di konsep tadi malam dan dibuat tanggal dan tahun mundur..” kata Mahmud dengan penuh keheranan.
Ternyata setelah diperiksa, Perda yang dimaksud adalah produk tahun 2003 (sebelum Mahmud menjadi anggota DPRD). Perda tersebut juga tidak secara spesifik menyebut Fotuno Rete di Wakumoro sebagai obyek wisata di Kab. Muna. Selama Desa Wakumoro dibentuk tahun 1998, perda tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Saat pimpinan Sat Pol PP ditanya oleh La Ode Ali Hanafi (tokoh adat/tokoh masyarakat Desa Wakumoro) apakah perintah Bupati Muna untuk membebaskan pengunjung dari pungutan retribusi berlaku untuk seluruh obyek wisata di Kab. Muna, pimpinan Sat Pol PP menjawab, Tidak. “ perintah ini hanya dikhususkan untuk obyek wisata Fotuno Rete di Wakumoro...” ujar Arifin (pimpinan Sat Pol PP). Spontan semua orang yang ada dalam pertemuan itu tertawa dalam luapan emosi yang terkendali.
Selajutnya, Pimpinan Sat Pol PP itu diserang dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya adalah yang disampaikan La Ode Sirad Imbo (sesepuh/tokoh masyarakat Wakumoro).
“...apakah bapak membawa surat perintah dan surat tugas secara tertulis...?” Ujar Sirad Imbo. Jawabannya adalah TIDAK
Sirad Imbo kembali melanjutkan ceritanya “....Aneh bin ajaib. Hanya untuk menyampaikan perintah Bupati harus dengan membawa kekuatan 50 orang aparat Sat Pol PP, padahal pemberitahuan seperti itu sangat mungkin hanya disampaikan oleh seorang kurir surat saja. Sebaliknya, dalam kondisi ketegangan yang cukup tinggi, ditengah kondisi masyarakat yang marah, sangat berani membawa 50 orang aparat Sat Pol PP di Wakumoro, jika terjadi kerusuhan dan korban jiwa, siapa yang akan bertanggung jawab, Bupati Muna pasti lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab.
Seketika cuaca diluar rumah berubah menjadi hujan deras. Pimpinan Sat Pol PP bersama La Ode Sirad Imbo kemudian bergegas keluar rumah untuk menemui Kaplores yang sedang berada di Base Camp Polisi dengan menggunakan mobil.
Dalam tempo 15 menit kemudian dan dalam kondisi hujan deras, tiba-tiba terdengar informasi bahwa sekitar 2000 orang massa menyerbu kerumunan Sat Pol PP. Aparat Polisi yang ditugaskan tidak berdaya menghalau amarah massa. Massa yang sebelumnya berkumpul di sekitar simpangan Pasar Desa, keluar ke jalan raya menyerbu kelompok Sat Pol PP yang berada sekitar 200 meter dari simpangan Pasar Desa Wakumoro. Atas kejadian tersebut 1 buah mobl patroli milik Sat Pol PP dirusak massa, 1 orang anggora Sat Pol PP luka parah terkena lemparan batu, sementara anggota Sat Pol PP lainnya lari menyelamatkan diri.
... saya tidak membayangkan ada banyak massa yang menyerbu, memenuhi jalan dalam guyuran hujan deras. Saya lihat massa tidak saja dari masyarakat desa Wakumoro tapi juga berasal dari beberapa desa Tetangga. Kalau hanya masyarakat desa Wakumoro mungkin hanya sekitar 400 orang, selebihnya masa berasal dari luar desa...” kata La Ode Muh. Asri (tokoh masyarakat Desa Wakumoro) yang menyaksikan gerakan spontanitas massa dari balik jendela rumahnya.
Situasi keamanan kemudian bisa diredakan, setelah Kapolres Muna memerintahkan agar aparat Sat Pol PP segera dipulangkan ke Raha. Akhirnya aparat Sat Pol PP dipulangkan ke Raha, massa kemudian menjadi tenang. Setelah itu dilakukan pertemuan singkat antara tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro dengan Kapolres Muna. Dalam pertemuan sekitar 20 menit itu, Kapolres Muna berjanji akan menyampaikan permintaan/tuntutan masyarakat Desa Wakumoro kepada Bupati Muna.
Malam hari terdengar kabar bahwa esok hari (tanggal 2 Oktober) aparat Sat Pol PP akan kembali ke Desa Wakumoro untuk menjalankan perintah Bupati. Atas informasi tersebut, masyarakat kembali bersiap untuk menghadapi kehadiran aparat Sat Pol PP.
Tanggal 2 Oktober, sejak pagi masyarakat mulai berkumpul di sekitar simpang empat Desa Wakumoro. sampai dengan siang hari, ternyata kabar tentang kedatangan aparat Sat Pol PP tidak benar. selanjutnya kembali terdengar kabar bahwa tanggal 3 Oktober para pejabat Muspida akan berkunjung ke Desa Wakumoro (Bupati, Kapolres, Dandim). Kabar tersebut datang dari aparat intel Polres Muna yang disampaikan kepada Kades non aktif (Kadhafi) dan La Ode Sirad Imbo. Aparat Polisi meminta pertimbangan dan jaminan keamanan atas rencana kehadiran Bupati Muna. Namun Kadhafi dan Sirad Imbo tidak memberikan jaminan keamanan karena sikap masyarakat yang tidak mau menerima pejabat dari Pemda Muna.
“...silahkan saja Bupati datang ke Desa Wakumoro, tapi kami tidak bisa menjamin keamanannya. Masyarakat kelihatannya sedang marah besar dengan pejabat Pemda Muna...” ujar La Ode Sirad Imbo.
Namun pada akhirnya Bupati Muna tidak jadi datang ke Desa Wakumoro, mungkin karena menerima pertibangan dari pihak kepolisian. Kalau saja Bupati Muna memaksakan diri untuk datang, tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi saat itu. Bisa jadi tragedi berdarah 60 ahun yang lalu ketika Raja La Ode Pandu ditembak mati oleh gerombolan di Kosundano akan terulang kembali. Kebetulan juga La Ode Pandu adalah mertua dari Bupati Muna Ridwan Bae.
Rabu, 29 Juli 2009
Pemanasan Pilkada Muna Sudah Dimulai
Kendari Ekspres, 25 Mei 2009
Jreeeng... jreeng…..Pak dokter menggebrak festival musik. Ia membuat pemanasan suksesi bupati dengan ritme rock. Seolah menyampaikan pada masyarakat Muna bahwa ia sedang bergairah dan siap menuju puncak.
Catatan: Ishak Junaidy (Wartawan Kendari Ekspres)
Di tengah grasak-grusuk Pilpres, menyeruak gonjang-ganjing Pilbup yang nuansanya justeru lebih kental. Maklum, Muna harus menggelar Pilkada tahun depan menyusul masa jabatan Ir Ridwan berakhir tahun 2010. Ridwan sudah menjalani dua periode yang dijatahkan UU.
Peta Pilbub sedikit menggeser topik diskusi Pilpres menyusul tiga malam berturut-turut, Jumat (22/5)-Minggu (24/5), kota Raha diguncang festival musik rock yang digelar di lapangan Kayu-kayu, Bay Pass. Iven ini menjadi luar biasa karena ada embel-embel BFC di dalamnya. Baharuddin Fans Club, salah satu atribut tim sukses LM Baharuddin MKes, penyelenggaran kegiatan ini.
Sebagaimana ramalan banyak orang, segera setelah baliho Caleg rebah, akan bermunculan baliho cabup satu persatu. Bahkan ditengah keramaian iklan Caleg pada Pilcaleg lalu, Baliho cabup sempat menyelipkan diri diantaranya. Sebut saja La Ode Kilo, La Ode Mbaliada dan dr LM Baharuddin MKes. Beberapa calon, seperti Kardini SE, terkesan masih malu-malu mejeng di reklame kota, tapi posenya bergerilya dalam bentuk kalender yang tersebar dimana-mana.
Figur lain semisal La Ode Rajiun Tumada Ilaihi MSi, yang pernah booming dan menggoncang panggung Pilkada 2005, juga belum memperlihatkan gerakan-gerakan yang menyolok. Padahal banyak orang merindukan kembalinya figure yang satu ini, terutama kaum muda.
Mantan juara Karate ini diterima jangkaun pikir anak dueker, bisa dicerna intelektual jalanan, nuraninya masih pure made ini mahasiswa, pola pikir akademisi, dan tindakannya tidak kalah dengan kebijaksanaan orang tua atau dituakan. Suatu saat Ia bisa terlihat sangat kekanakan, tapi disaat tertentu ia bisa terkesan lebih matang dari usianya.
Itlah wacana figure yang terlanjur bergulir sejak lama. Peta figure terakhir kali cukup mengejutkan seiring wacana pemekaran yang berhembus akhir-akhir ini. Figur yang dahulunya hanya bercita-cita menjadi wakil bupati, tiba-tiba menyelonong ke pembicaraan Cabup. Uking Djassa SH, Zakarudin SE MSi, Drs La Nika, kini mulai nyaring disebut-sebut mempersiapkan diri untuk No.01 kabupaten pemekaran.
Kejutan tidak sampai disitu saja, karena sejumlah nama baru bermunculan dengan cita-cita yang sama. Sebut saja La Ode Mukadimah Msi, mantan Kepala BKD yang kini menjabat Kadishut, La ode Syafiudin MSi atau lebih dikenal dengan La Esa, pejabat Kadis Diknas. Bahkan wacana ini juga menyeret AKP H LH Darwin, Kasat Samapta Polres Muna, yang digadang-gadang untuk bupati pemekaran Kabupaten Muna yang memang berasal dari sana.
Hanya saja memang, kemunculan figure baru itu seluruhnya lahir untuk pemekaran. Peta dalam kota tidak terganggu, hanya sedikit mengalami bias. Masih tetap Baharuddin, Kilo dan Mbaliada. Tapi nama Mbaliada belakangan samar sejalan dengan meroketnya nama Rusman Emba. Uman, sapaan akrabnya, semakin melambung pamornya setelah Pilcaleg baru-baru ini mecatat perolehan suara tertinggi DPRD Sultra untuk Dapil Muna-Butur.***
Bantuan Rp 100 Juta Per Desa Kok Belum Cair !
Belum ada kabar terbaru kapan bantuan Rp 100 Juta per desa dicairkan. Padahal sudah memasuki bulan ke tujuh tahun 2009. Janji dicairkan setiap triwulan dari Pemprov Sultra, hanya tinggal janji.
Jika sebuah fisi dan misi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka statusnya, wajib dijabarkan melalui APBD. RPJMD, sebuah Peraturan Daerah (Perda). APBD juga demikian. Keduanya diputuskan antara Eksekutif (pemerintah daerah) dan Legislatif (DPRD).
Catatan : Muh Abdul Majid, Kendari
Bantuan Rp 100 juta per desa/kelurahan, termasuk salah satu visi dan misi pasangan gubernur Nur Alam -Saleh Lasata (Nusa) sebelum menjadi gubernur. Ketika pasangan ini menjadi pimpinan daerah, maka otomatis visi dan misi itu harus masuk RPJMD. Dan memang itu terbukti. DPRD Sultra bersama Pemprov Sultra, memasukan visi ini dalam RPJMD Sultra 2008-2013, dan menjadi salah satu rujukan dalam membahas APBD Sultra kurun waktu 2008-2013.
Tetapi, yang menjadi catatan, sampai dengan bulan ke tujuh tahun 2009, bantuan Rp 100 juta per desa/kelurahan itu belum dicairkan. Padahal bantuan yang diberikan dalam bentuk "Block Gran" itu sudah dibahas di APBD 2009. Bahkan kesepakatan DPRD dan Pemprov Sultra, bantuan diberikan secara bertahap, tiap tiga bukan sekali. Total setiap triwulan sebanyak Rp 25 juta.
La Pili, anggota DPRD Sultra asal PKS pernah meminta Pemprov Sultra segera mencairkan bantuan Rp 100 juta per desa itu. Ia megatakan, bantuan tersebut adalah hak masyarakat, sebab sudah menjadi kesepakatan antara Pemda dengan DPRD Sultra. "Tidak ada alasan menunda pencairan dana bantuan Rp 100 juta per desa, karena ini sudah kesepakatan bersama," ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sultra ini mengungkapkan, mengapa dana bantuan desa Rp 100 juta, masih dikalahkan oleh perjalanan dinas dari eksekutif. Catatan yang dia dapat katanya perjalanan eksekutif lebih banyak jika diobanding pencairan bantuan desa.
"Saya melihat lebih banyak perjalanan dinas eksekutif dibanding memberikan bantuan Rp 100 juta per desa," jelasnya.
Menurutnya, Pemprov tidak boleh menahan dana bantuan desa/kelurahan ini, karena dana tersebut merupakan hak masyarakat " Coba saja tengok didesa-desa, mereka selalu mempertanyakan kapan realisasi bantuan Rp 100 juta per desa. Malah sudah ada yang mereka lakukan demi mendapat bantuan itu," ungka La Pili, yang juga disebut-sebut bakal maju di Pilkada Muna 2010 mendatang.
Pernyataan itu langsung di jawab Gubernur Sultra Nur Alam. Ia mengatakan bantuan Rp 100 juta per desa tidak ditahan, tetapi sedang merancang format baru, bagaimana model penggunaan anggaran itu. "Fokusnya nanti pemberdayaan masyarakat. Jadi bukan lagi Kepala Desa atau Lurah yang mengendalikan anggaran, tetapi dikelola secara bersama," ujarnya.
Nur Alam memberi soal pemberdayaan masyarakat, misalnya jika sebuah desa fokus pada ternak Kambing atau Sapi, maka modal itu kita berikan untuk pengembangan ternak. Begitu juga dengan desa lain yang fokus perikanan, maka dana itu kata Nur Alam akan diberikan untuk penguatan modal juga.
"Jadi bukan menahan anggaran, tetapi kita ganti sistimnya (cluster-red). Jika block grant desa, sebelumnya banyak kebentuk fisik, maka dalam cluster baru, khusus tahun 2009 ini, dikembangkan dalam model lain, misalnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa," ujarnya.
Banyaknya masalah yang muncul saat pencairan 2008 lalu, juga menjadi alasan Pemprov Sultra mengganti format pencairannya. Diantaranya, dominasi Kades dan Lurah masih sangat kuat dalam penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana block grant belum terlaksana sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Boleh saja Pemprov Sultra berdalih ingin mengganti format bantuan termasuk Juklak dan Juknis. Tetapi bantuan itu seharusnya cair setipa tiga bulan sesuai kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sultra. Namun, dipastikan ratusan Kepala Desa (Kades) masih terus menunggu bantuan itu. Seperti ungkapan Kades Ghonebalano Kecamatan Duruka Kabupaten Muna Budiman. ia mengaku masih menunggu bantuan itu. "Hanya sampai sekarang belum ada relisasinya," ujarnya. Sepertinya para Kades se-Sulltra harus bersabar dan menunggu kapan realisasi bantuan itu cair.***
Tambak Oensuli Potret Buruk Kebohongan
Kendari Kespres, 15 Desember 2008
*Gema tambak Oensuli laksana meteor politik. Dia mampu melahirkan asumsi dan opini yang berkutat, bukan pada realita, tapi sebuah kebohongan yang bernada fals. Namun publik terlanjur melihat sebagai pelanggaran yang sistimatis. Karena terjadi manipulasi yang telanjang terlihat, dia tak memberi ruang kepada warga yang seharusnya menikmati, sebagai kenikmatan bertransmigrasi. Karena sejumlah haknya telah dirampas, sebuah hal yang menjijikan, karena pelanggaran terjadi didepan mata. Lantas siapa yang bertanggungjawab.
Catatan: M Syahrial Ashaf (Wartawan KEndari Ekspres)
Kejaksaan cukup proaktif dengan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat yang memiliki akar keterkaitan dengan tambak Oensuli. Sebuah sikap yang berani dan pantas diberi pengakuan, bahwa kejaksaan Muna tanggap dan berani.
Hal yang mendapat sorotan tajam, terletak pada penguasaan lahan tambak. Bukan pada tingkat keberhasilan tambak tersebut. Karena dinas perikanan telah melakukan ekspose bahwa setiap panen, maka keuntungan yang didapat petani sekitar Rp 20 juta, namun fakta ini tak terjadi. Artinya program tambak Oensuli ini yang merupakan kemanunggalan dinas perikanan dan transmigrasi adalah proyek pepesan kosong. Karena sampai saat ini, belum satupun petani tambak yang telah mendapatkan hasil Rp 20 juta sekali panen, sesuai gembar gembor dinas perikanan. Artinya, kepemilikan lahan menjadi isu sentral. Dan fakta keberhasilan kegagalan petani tambak menjadi terabaikan. Padahal seharusnya kejaksaan lebih fokus kepada kegagalan petani tambak, sebab petani tambak yang datang dari Pulau Jawa, pada awalnya diiming-iming langsung menebar benih, namun fakta yang terlihat, tambak belum siap, sehingga kekesalan tergambar di wajah-wajah petani tambak yang juga transmigrasi dari Jawa.
Oensuli telah menjadi sebuah kawasan yang menjanjikan harapan. Sehingga jalan menuju tambak lebih bagus ketimbang Raha-Tampo. Dan setiap hari atau akhir pekan, mobil-mobil plat merah dengan anggunnya memasuki kawasan tambak Oensuli. Yang jelas Oensuli telah menjadi surga kedua di Muna.
Pertanyaan yang sering terlontar. Apakah benar sejumlah pejabat di Pemkab Muna menguasai lahan tambak, yang peruntukannya seharusnya untuk rakyat?
Jawabannya adalah dari 150 hektar kawasan tambak Oensuli yang masuk peta peruntukannya untuk transmigrasi, semuanya ditempati transmigrasi. Yang sampai hari ini belum menikmati keuntungan, seperti sesumbar dinas perikanan. Artinya, secara prosedur, lahan 150 hektar, peruntukannya telah diberikan kepada transmigrasi. Namun genset yang seharusnya diberikan kepada petani tambak yang menempati areal 150 hektar, menjadi tak jelas. Bahkan disinyalir jumlah genset yang harus diberikan kepada petani sesuai kontrak jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah transmigrasi yang menggarap 150 hektar dan ini sesuai kontrak. Padahal pengadaan itu telah dihitung harus mencukupi semua petani. Dan sejumlah pejabat Pemkab Muna hanya mengolah tambak diluar kaplingan 150 hektar, namun masih dalam wilayah desa Oensuli.
Panglima hukum untuk menegakkan aturan dalam menangani masalah tambak Oensuli, telah mulai dilaksanakan, dan ini sebuah realitas. Bahwa hukum harus ditegakkan, siapapun yang dengan sengaja ingin menguasai lahan tambak di Oensuli, yang proses kepemilikannya melabrak aturan, wajib untuk dituntut sesuai hukum. Artinya, jika ada pejabat Muna yang ketahuan memiliki atau menguasai tambak pada kawasan 150 hektar, wajib untuk diproses.***
DPRD Muna 2009 adalah Anggota Dewan Rahasia Ilahi
Kendari Ekspres, 09 Februari 2009
Bukan karena uang, bukan pula kekuasaan. DPRD Muna yang bakal lahir pada Pilcaleg 2009 adalah anggota dewan rahasia Ilahi. Bisa jadi orang yang tidak diandalkan, mungkin juga tidak diramalkan. Pemilu kali ini diprediksi ramai kejutan.
Catatan: Ishak Junaidy (Wartawan Kendari Ekspres)
Kasus pertama adalah dilema mesin birokrasi. Menunggang birokrasi sebagai mesin politik, sebuah strategi classic yang tetap menggoda untuk selalu dipakai. Kendatipun dimanfaatkan oleh golkar karena peluangnya sebagai partai berkuasa, akan menjadi sesuatu yang naïf bila dijadikan garansi. Jauh hari mulai terasa betapa camat dan kepala desa berusaha menghindari topik diskusi mengenai pilcaleg. Ketika pembicaraan hanya melahirkan pergolakan batin, misi atau family, pesanan atau besan, arahan atau saudara?
Munculnya multi partai hingga 38 bendera membuka luas peluang setiap orang hingga di ujung kampung, menjadi caleg. Didalamnya lalu hadir orang tua camat dan kepala desa, adik, kakak, sepupu. Peliknya, keluarga ini hadir dengan warna yang berbeda-beda. Telah menjadi rahasia umum, jabatan melekat di dalamnya garansi mengamankan kebijakan. Berada diantara dua kondisi itu, camat dan kades sebagai ujung tobak, berada dalam posisi rawan stroke. Diamankan ibu mati, tidak diamankan bapak mati.
Pada akhirnya nanti, bukan cuma caleg yang banyak terancam masuk rumah sakit jiwa, tapi juga kepala desa dan camat. Yang paling cerdas mengelola kesehatan psikis sudah pasti adalah mereka yang menerapkan teori Darwin dalam sikap dan langkahnya. Seleksi alam. Dan, itu berarti Pilcaleg berjalan alamiah.
Kasus kedua: Postur bukan partai. Sepintas terkesan lucu, ketika kebanyakan orang terutama di kampung-kampung begitu bersemangat membicarakan figur yang diidolakan. Tetapi giliran ditanya asal partai, mereka harus lama tertunduk, berpikir keras mengingat nama partai yang diidolakan tadi. Sayangnya, itulah realitas hari ini. Dimana kecenderungan orang memilih berdasarkan figur tanpa melihat asal dan latar belakang partai. Kekuatan dan kedekatan karakter caleg menjadi faktor penentu dalam konteks ini.
Kasus ketiga; Ekspor Vs Impor. Lelucon berikut ini sudah pasti tidak lucu ditelinga para caleg. “Siapa yang datang, ambil saja uangnya”. Kata itu mulai kerap terdengar dimana-mana kampung. Pernyataan berbalut nuansa luka, nestapa lima tahun lalu. Saat orang kota datang dengan koper uang dan stelan kemewahan. Datang menembang janji, dan dawai-dawai politik. Lalu menghilang.
Setelah terpilih, jangankan datang, didatangipun tak pernah bersua. Dan hari ini, orang-orang itu ramai berdatangan kembali, dengan wajah semanis lima tahu silam. Tapi rakyat mulai cerdas. Jika sebelumnya rakyat jadi bahan bualan, kini giliran rakyat menjadikan caleg bulan-bulanan. Adalah salah seorang caleg pernah berkata kepada penulis.
“Ngeri pale ini barang. Bakalan banyak orang yang mau gila, nanti. Karena pilihannya hanya dua: kalau bukan duduk, yah tadudu. Itu saja”. Itu dikatakan sembari menghitung berapa dana yang sudah dikeluarkan, padahal pemilu masih jauh. Ia merinding sendiri.
Kasus keempat, Lima menit atau lima tahun? Dalam pemiliu bernuansa money politik, daya desak rakyat menagih janji politik anggota dewan menjadi rapuh. Kebanyakan kasus justeru menjadi boomerang. Anggota dewan tidak bisa disalahkan ketika ia mengelak,”menagih apa. Saya kan sudah bayar tunai suaramu”.
Penyesalan memang selalu di belakang. Lima menit yang penuh harapan di bilik suara, yang diputuskan oleh bisa jadi karena lima botol Kameko, telah menggadaikan lima tahun yang panjang. Itulah yang dinamakan, minum lima botol mabuk lima tahun.
Kasus kelima disebut 3B: Bintek, Bosara, Belagu. Anggota dewan 2004-2009 disebut-sebut DPRD paling buruk yang pernah ada. Kerjanya menumpuk SPPD, Bintek melulu. Giliran sidang, hanya tahu duduk, bikin habis bosara. Tapi diluar, gayanya minta ampun, belagu layaknya borju.
3B itu melahirkan euforia menjadi anggota sedang membuncah di tingkat akar rumpun. Seola-olah sosok di kursi legislatif tidak lagi sakral dan elitis hingga semua orang merasa bisa bahkan lebih bisa dari sosok anggota dewan hari ini. “Ah, kalau hanya sebegitu kita juga juga bisa”.
Apalagi beberapa partai tertentu telah membuka ruang menjadi caleg bagi tokoh-tokoh masyarakat ditingkat kecamatan hingga desa-desa. DPC PKB Muna misalnya, dan terutama partai-partai baru telah menjalankan konvensi ini dalam rekruitmen calegnya.
Tantangan, kreatifitas dan terobosan itu tanpa bisa dicegah membuat tokoh-tokoh masyarakat di tiap kecamatan dan desa yang dahulunya suksesor partai-partai besar di Muna, termasuk tim sukses anggota dewan hari ini, kini berlomba-lomba menjadi caleg di partai lain.
Kondisi ini berlaku seperti reaksi berantai dalam teori nuklir. Kedekatan emosional antara figure caleg dan wilayah serta warga setempat tak dapat dipungkiri akan membuat uang menjadi faktor yang tidak lagi begitu penting dalam memilih.
Ada kerinduan menggebu dari masyarakat agar orang tuanya, saudaranya, anggota keluarganya, juga menjadi anggota dewan, seperti orang kota yang datang setiap lima tahun sekali bertamu dirumahnya. Sesuatu yang pada tahun 2004 ikut memilih tidak lebih dari sekedar sebuah kelakuan sebagai warga negara yang baik. Hari ini, mereka tak sabar ingin segera menuju bilik suara. Rasa-rasanya uang tak dapat melukiskan gairah hati itu, tidak juga pedang kekuasaan.***
Sabtu, 25 Juli 2009
Kajati Ditantang ''Bergerak'' di Muna
Kendari Pos :Sabtu, 25 Juli 2009
Raha,KP
Gebrakan Kajati Sultra yang baru, DR. Fachmi dalam menangani sejumlah kasus korupsi mengundang aplaus positif dari penggiat sosial kontrol selama ini. Semangat baru untuk menyuarakan sejumlah penyelewengan pun dirasakan LSM KRITIK Muna yang selama ini terlihat ''apatis'' dengan kerja aparat penegak hukum. Lembaga itu mengaku akan membuka kembali berbagai lembaran kasus indikasi korupsi di Muna.
'' Hampir dua tahun terakhir tidak lagi kita dengar ada LSM yang berkoar meminta aparat hukum melihat ke Muna mengusut indikasi kasus korupsi. Mulai dari kasus lelang kayu jati, penyimpangan APBD yang ditaksir mencapai Rp 223 miliar antara tahun 2003 hingga 2008, serta belasan proyek yang diduga bermasalah dengan anggaran sekitar Rp 98 miliar,'' beber Direktur Eksekutif Kelompok Kerja untuk Tranparansi dan Partisipasi Publik (KRITIK) Muna, La Ode Muammar Kadhafi, kemarin.
Ia juga berharap agar Kajati tidak sekadar berkelakar terkait peryataannya yang mengaku sedang ''mengincar'' kepala daerah di Sultra. '' Kalau pun tidak, kami akan undang dan menantang Kajati Sultra untuk berpaling di Muna," jelas La Ode Kadhafi kemarin. KRITIK mengaku akan bekerjasama dan bahkan siap mengantarkan hardcopy data penyimpangan yang mereka maksud, ke Kajati. (yaf/tri)
Kamis, 23 Juli 2009
Otonomi Desa dan Ancaman Kapitalisme Global
Munculnya tuntutan dari masyarakat adat untuk menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya serta muculnya kritikan terhadap penyeragaman bentuk desa model jawa telah menjadikan isu otonomi desa sebagai isu penting dalam agenda dan kebijakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terkait dengan masalah legalitas, hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki format otonomi desa yang jelas, dimulai dari UU No.22/1948 hingga UU No.32/2004 ternyata belum menjelaskan secara pasti bagaimana posisi dan kewenangan serta bentuk otonomi yang diberakan kepada desa. Oleh karenanya, muncullah inisiasi untuk mengeluarkan RUU Desa sebagai pecahan dari UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah. RUU ini ditujukan untuk menjadikan desa sebagai daerah otonomi tingkat III yakni sebagai unit pemerintan lokal yang otonom sesuai dengan prinsip desentralisasi (desa otonom).
Lahirnya RUU desa juga terkait dengan kelemahan-kelemahan pengaturan desa dalam UU No.32/2004 terutama menyangkut peletakan kewenangan Desa sebagai kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa. Artinya, hingga saat ini, kewenangan desa tergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk mendelegasikan kewenangannya. Menghadapi permasalahan tersebut, RUU Desa merekomendasikan bentuk desa otonom sebagai bentuk desa di Indonesia. Adapun desa otonom merupakan bentuk yang tidak begitu jauh berbeda dengan bentuk saat ini disebagian besar pedesaan di Jawa (transisi dari desa adat-desa administratif). Syarat terjadinya desa otonom adalah terjadinya pembagian urusan pemerinath kepada desa dengan jelas serta memungkinkan akses rakyat yang lebih luas terhadap sumber daya alam yang ada. Namun, benarkah dengan adanya RUU desa maka rakyat desa akan semakin mudah dalam mengakses sumber-sumber agraria sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat itu sendiri?.
RUU desa merupakan satu dari tiga rancangan perundang-undangan yang diinisiasi oleh Democratic Reform Support Program (DRSP)-program pendorong pembaruan demokrasi- USAID dalam rangka memuluskan proses desentralisasi di Indonesia. Bersama dengan, RUU Desa menjadi satu kebijakan pecahan dari UU No.32 /2004 tentang pemerintahan daerah. Seperti halnya undang-undang pemerintahan daerah, RUU ini berkutat dalam masalah tata kelola pemerintahan desa dan lebih menyoroti desa dari aspek ketatanegaraan—menentukan posisi, peran dan kewenangan pemerintahan desa dalam pemerintahan. Saat ini RUU ini sedang menjalani konsultasi publik di Sumatera dan Makassar.
Lahirnya RUU desa ini tak lepas dari agenda desentralisasi yang hingga saat ini belum tuntas. Desentralisasi adalah sebagai suatu cara/alat untuk mewujudkan keseimbangan politik, akuntabilitas pemerintah lokal, dan pertanggungjawaban pemerintah lokal. Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai hal tersebut diataranya pemerintah daerah harus berotonomi. Otonomi daerah sendiri bisa diakui ketika daerah memiliki teritorial kekuasaan yang jelas, memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri, memiliki badan perwakilan yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui suatu pemilihan yang bebas.
Sebagai suatu alat, desentralisasi sendiri adalah suatu hal yang bebas nilai. Artinya, baik-buruknya desentralisasi adalah tergantung dari pelaku dan subjek yang menjalankan desentralisasi itu sendiri. Namun untuk kasus di Indonesia, pengalaman desentralisasi dan otonomi daerah bisa menjadi cermin bagi dilaksanakan tidaknya desentralisasi dan otonomi hingga tingkat desa.
Hasil Penelitian CIFOR pada tahun 2007 di Kutai Barat menyebutkan bahwa desentralisasi menyebabkan peningkatan kegiatan ekploitatif oleh seperti pembalakan liar dan penambangan batubara oleh perusahaan-perusahaan penambangan baik yang legak ataupun illegal. Hal tersebut menyebabkan adanya peningkatan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Konflik juga muncul akibat meningkatnya jumlah kepemilikan individu yang akhirnya memunculkan ketimpangan sosial.
Pola kehidupan ekonomi juga ditandai dengan adanya peningkatan kekayaan jangka pendek dan ketergantungan yang besar terhadap pasar dan perkebunan sawit. Kedua hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan strategi penghidupan alternatif. Secara umum adanya desentralisasi di Kutai Barat telah menurunkan kondisi ekonomi meskipun dalam hal pelayanan publik (Jalan, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan) terjadi peningkatan. Ini disinyalir karena pembanguan yang dilakukan tidak menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Pembangunan infrastruktur dan kelengkapan lainnya cenderung ditujukan untuk menarik para investor yang bergerak dibidang ekstraktif.
Contoh lainnya yang menunjukkan dampak negatif dari Desentralisasi adalah hasil Penelitian Smeru di Sulawesi selatan pada tahun 2003. Dalam laporan penelitian tersebut, disebutkan bahwa desentralisasi telah telah memberikan ruang bagi anggota DPRD yang korup untuk mengkorupsi hak-hak rakyat. Hal ini berimbas pada menurunnya pelayanan publik. Dari total pengaduan yang masuk kepada YLKI Sulawesi Selatan pada tahun 2000-2001, 70 persen diataranya adalah pengaduan menyangkut pelayanan publik, selain itu adanya desentralisasi.
Setelah UU No. 22/1999 dilaksanakan banyak tulisan yang menunjukkan kemacetan dalam hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat “pembangkangan” pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Hasil penelitian lainnya di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa selama dua tahun pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah belum ada tanda-tanda kecenderungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Sementara itu laporan dari Sarwadi, salah satu anggota SPI yang menjadi anggota BPD di Jambi menyebutkan bahwa kecenderungan korupsi di lingkungan penyelenggara negara memiliki kecendurangan yang meningkat. Desentralisasi juga telah memunculkan raja-raja kecil yang memiliki kekuasaan di daerah.
Menurut Bank Dunia (2006) Indonesia menjadi satu-satunya negara yang melakukan desentralisasi dengan proses yang sangat cepat apabila dibandingkan negara lainnya dikawasan asia timur dan asia pasifik. Terlalu cepatnya proses desentralisasi di Indonesia pada akhirnya menunjukkan bahwa otonomi daerah yang merangsang pemekaran daerah ini menimbulkan kesan disintegrasi NKRI, padahal merubah struktur kepemerintahan dan menciptakan keakraban sosial baik dalam lingkungan desa ataupun dalam wilayah makro nasional dibutuhkan dalam jangka waktu yang lama (Tjondronegoro, 2007). Tergesa-gesanya desentralisasi yang dilakukan di Indonesia patut dicurigai sebagai salah satu upaya penyerobotan kekayaan bangsa oleh segelintir orang tertententu.
Dari dampak-dampak negatif desentralisasi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan semakin terbukanya kewenangan daerah maka semakin terbuka pula kapitalisme global datang menyusupi dan menggerogoti kekayaan alam nusantara yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ketika otonomi daerah sudah mulai berlaku, maka lembaga keuangan internasional dengan mudahnya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah secara langsung, selain itu, investasi disektor –sektor strategis dan ekstratif sudah semakin sulit dikendalikan. Alih-alih menjadikan rakyat semakin sejahtera, desentralisasi dan otonomi daerah yang terjadi saat ini justru malah membuat rakyat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dalam mengakses kekayaan alam Indonesia. Hal ini juga terkait dengan aturan dan kewenangan daerah dalam mengatur masalah investasi. Pada PP. No.38/2007 tertulis bahwa khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, ada kemungkinan dan celah bagi kapitalisme global melalui peraturan ini.
Kecurigaan ini terbukti dengan dikeluarkannya UU No.25/2007 tentang penanaman modal yang diturunkan dalam PP No.111/2007. Didalam PP ini diatur sejumlah kepemilikan investor asing dalam sektor-sektor strategis termasuk sektor pertanian. Selanjutnya, bersamaan dengan UU tersebut, saat ini pemerintah tengah mengatur RUU tentang penetapan lahan pertanian pangan abadi yang didalamnya mengakomodir “kemitraan” antara petani dengan perusahaan agribisnis. Pada saat yang bersamaan, BPN dan Bappenas dengan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB tengah menyusun RUU pertanahan yang disinyalir akan membuka pasar tanah di Indonesia. Oleh karenanya bisa dibayangkan apabila otonomi semacam otonomi daerah diberikan kepada desa sementara itu desa sendiri masih belum memiliki kekuatan dan ketangguhan yang cukup untuk membendung kapitalisme global ini. Saat ini ketika terjadi otonomi daerah, desa-desa sudah banyak mengalami eksploitasi dari perusahaan industri karena adanya SDA dan tenaga kerja murah.
Sikap waspada terhadap upaya desentralisasi saaat ini juga bisa dilihat dari sisi kepentingan lembaga atau institusi yang mendorong desentralisasi. Desentralisasi merupakan salah satu kebijakan yang didorong oleh Bank Dunia. Kebijakan ini disinyalir digunakan sebagai upaya untuk mempercepat proses privatiasai, liberalisasi dan deregulasi untuk kepentingan para penguasa modal yang menjadi stake holder penting dalam tubuh lembaga keuangan ini.
Sebagai suatu simpulan, masalah desentralisiasi dan otonomi sampai ke desa sesungguhnya seperti dua mata pedang bisa jadi baik dan bisa jadi fatal. Dari berbagai penelitian dan realitas yang terjadi sekarang ini, desentralisasi dan otonomi saat ini cenderung memiliki banyak sisi negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Hal ini karena desa menjadi bagian dari negara yang juga menjalankan sejumlah kewajiban yang dibebankan oleh negara. Karena itu, lebih sekadar swadaya, otonomi desa merupakan persoalan. Desa, khusus¬nya pemerintah desa, mempunyai hak bila berhadapan dengan negara, se¬baliknya ia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah sejauh mana otonomi dan kewenangan yang harus diberikan ke desa? dan Bagaimana kesiapan masyarakat dan para pemimpinnya dalam menjalankan otonomi ini?.
Realitas masyarakat
Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa seringkali menjadi sorotan utama bagi para pengambil kebijakan. Sayangnya, banyak orang yang terjebak dengan tidak melihat akar permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di Pedesaan. Lebih dari 37 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan. 63,58 persen diantaranya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan dan 70 persennya adalah rakyat tani (BPS, 2007). Kondisi ini telah mengakibatkan semakin menipisnya insentif dari sektor pertanian yang akhirnya mendorong pada peningkatan angka pengangguran dan angka urbanisasi. Kemiskinan yang terjadi dipedesaan inilah merupakan muara dari tidak tersedianya akses terhadap alat-alat produksi baik itu berupa akses terhadap sumber daya alam, teknologi, dan juga masalah pasar.
Dalam konteks RUU desa, undang-undang ini tidak menjawab permasalahan tersebut. Undang-undang desa hanya berfokus pada masalah pemerintahan dan lembaga demokrasi desa yang substansinya pun tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya kecuali pada bentuk lembaga demokrasi desa dan sistem penggajian perangkat desa saja. Memang masalah pemerintahan adalah isu kritis sebagai salah satu faktor yang bisa menunjang pada akses sumber daya alam bagi masyarakat desa, namun demikian dalam implementasinya di komunitas akar rumput masih banyak masyarakat desa yang justru tidak mempedulikan Undang-Undang dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa sebagian besar masyarakat desa memiliki pluralisme tersendiri meskipun sebagian besar bentuk kelembagaannya sudah mengikuti format resmi. Oleh karena pluralitas itulah maka peran undang-undang disini justru tidak diperlukan. Kalaupun untuk menentukan masalah wewenang pemerintah desa dalam hubungannya dengan pemerintahan yang ada diatasnya, maka peraturan turunan undang-undang sebelumnya sudah cukup untuk mengatur hal-hal tersebut.
Ditetapkannya RUU desa yang memberikan legitimasi otonomi desa tanpa menjelaskan sampai mana wewenang yang diberikan untuk pemerintahan desa justru akan membahayakan kedudukan desa itu sendiri. Hal ini justru malah akan memberikan celah yang lebih besar bagi kepentingan kapitalisme global untuk menyita kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat desa.
Dengan melihat gencarnya agenda kapitalisme di Indonesia saat ini, seharusnya desa menjadi suatu bentuk pertahanan kuat dalam melawan segala bentuk perampasan dan penindasan. Sajogjo mengatakan bahwa otonomi desa yang harus dibangun tidak bisa dikontekskan sebagai kekuasaan pemerintah desa yang benar-benar mandiri. Justru yang perlu dibangun sekarang adalah bagaimana desa-desa membangun jaringan dan memperkuat solidaritas dengan desa-desa disekelilingnya untuk membetuk pertahanan bersama. Hal yang mendesak dilakukan sekarang adalah menyiapkan bagaimana masyarakat desa bisa mandiri dengan mengalihkan pemberian akses kekayaan alam dari tangan para penguasa ketangan rakyat.
Kalau Mau Korupsi...Datanglah Di Muna...dijamin aman
Beberapa hari ini berita di media massa lokal dihiasi dengan sejumlah kasus korupsi yang diungkap oleh para penegak hukum di Sultra. Para mantan pejabat di level kabupaten/kota sebagian sudah mulai ditahan. Ini fenomena menarik dalam 5 tahun terakhir, tapi itu bukan prestasi bagi kejaksaan karena kasus korupsi yang jadi sasaran adalah kasus-kasus kecil, sedangkan kasus-kasus besar masih didiamkan.
Menurut kami bahwa korupsi terbesar di Sulawesi Tenggara ini ada di Kabupaten Muna, jadi saya berani katakan bahwa sarang korupsi terbesar terjadi di Muna. Dari tahun ketahun, dari kajati-ke kajati belum ada yang fokus untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Muna, ini juga jadi fenomena aneh. Dulu kita punya Antasari Ashar yang mulai membongkar kasus korupsi lelang kayu jati, tapi kasus itu tidak tuntas karena yang dipenjara hanya orang-orang kecil, orang besarnya masih dilindungi.
Sekarang kita akan menguji lagi nyali Kajati Sultra yang baru, apakah beliau berani membongkar kasus korupsi di Muna. Dalam catatan kami sejak tahun 2003 – 2008 ada sekitar 223 miliar uang rakyat yang di korupsi di Muna. Korupsi yang begitu besar dilakukan melalui "Mafia APBD". Inilah yang menyebabkan sampai saat ini APBD Kab. Muna menganut sistem ‘gali lubang-tutup lubang’.
Disamping masalah mafia APBD, masalah akut di Muna yang menyebabkan tingginya angka kebocoran anggaran adalah proses pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan. Dari beberapa kasus yang kami investigasi yang paling banyak terjadi adalah proyek yang semestinya di lelang tapi dikerjakan melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung. Padahal berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003 sudah jelas, mana yang harus dikerjakan secara swakelola, penunjukan langsung dan lelang. Dengan menggunakan aturan itu saja, aparat hukum sudah bisa mengungkap banyak kasus korupsi di Muna. KRITIk punya catatan ada 13 proyek besar dengan total anggaran 98,8 miliar yang bermasalah di Muna, dan potensi korupsinya besar sekali. Salah satu diantara 13 proyek tersebut adalah pembangunan pasar wakuru senilai 6,9 miliar, sampai sekarang pekerjaanya belum selesai sejak tahun 2006 lalu. Apa dampaknya? Para pedangan pasar Wakuru resah dan terkatung-katung.
Satu contoh lagi yang ada di depan mata adalah proyek penimbunan baru di dekat tugu kota Raha. Proyek itu tidak ada dalam APBD 2008/2009, tapi kenapa tiba-tiba ada pekerjaan itu. Setelah diusut ternyata anggaran proyek timbunan itu diambil dari proyek normalisasi sungai SMP 3 Raha. Dipihak lain pekerjaan normalisasi sungai SMP 3 Raha sampai sekarang tidak dikerjakan, alias fiktif. Masih banyak lagi proyek fiktif lainnya, anggarannya habis tapi fisiknya tidak ada. Kami punya catatan proyek-proyek fiktif.
Persoalannya sekarang tinggal kemauan dari aparat penegak hukum, selama ini aparat hukum bekerja setengah hati. Kami juga punya catatan tentang kinerja penegakan hukum terkait kasus korupsi di Muna, sangat buruk dan tidak punya konsistensi. Makanya data-data yang kami miliki untuk sementara kami kubur dulu, sambil menunggu datangnya kajati yang progresif dan punya komitmen. Kasus korupsi kan tidak punya batas kadaluarsa.
Kami baca dikoran, Kajati Sultra yang baru sedang mengincar beberapa Bupati terkait kasus korupsi, mudah-mudahan salah satunya adalah Bupati Muna. kalau tidak, maka kami mengundang dan menantang Kajati untuk berpaling ke Kabupaten Muna. Wakil Bupati Muna pernah bicara, kalau mau panen korupsi maka datanglah di Muna.
Selasa, 21 Juli 2009
Muna Butuh Pemimpin Yang Pro Desa
Tahun 2010 adalah momentum untuk merubah wajah Kabupaten Muna, kesemptan baru untuk menciptakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat desa, peluang untuk mengubah sistem pemerintahan dari otoriter korup menjadi pemerintah yang melayani kebutuhan rakyatnya, dan banyak lagi perubahan yang diharapkan dapat menjadikan MUna sebagai daerah tingkat dua yang maju. Jika selama 10 tahun terakhir desa dianggap sebagai beban dan ditempatkan pada posisi marginal, maka momentum pilkada 2010 harus dimanfaatkan untuk merubah paradidma pembangunan yang berbasis ke desa.
Kamis, 25 September 2008
Warga TOLAK Desa Wakumoro di Jadikan Kelurahan
Belum selesai polemik pemberhentian Kades Wakumoro, kini Pemkab Muna mulai menyusun rencana untuk merubah status Desa Wakumoro menjadi Kelurahan. Mendengar rencana tersebut, mayoritas masyarakat Desa Wakumoro menyatakan penolakan dan berjanji akan terus mempertahankan status Wakumoro sebagai Desa.
”Kami menolak kalau Desa Wakumoro dijadikan Kelurahan, karena hal itu tidak menguntungkan buat kami. Perubahan status Desa Wakumoro menjadi Kelurahan adalah skenario Pemda untuk menguasai aset-aset Desa Wakumoro yang sangat berharga terutama Pasar Desa dan Obyek Wisata Permandian Alam Air Tawar ”Fotuno Rete”. Masyarakat telah menyatakan tekad untuk tetap mempertahankan status desa karena perubahan status menjadi kelurahan adalah bentuk perampokan atas seluruh aset dan sumber daya alam milik desa...” komentar tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Wakumoro.
Lagi pula menurut PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No. 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan mengisyaratkan adanya aspirasi masyarakat setempat. Jadi sepanjang masyarakat menolak, maka perubahan status desa menjadi kelurahan tidak bisa dilakukan. Tapi kalau Pemda tetap memaksakan, berarti benar bahwa pemerintahan yang berlaku di Muna adalah sama seperti kekaisaran Fir’aun, tidak ada hukum yang berlaku, yang dipatuhi adalah sabda sang Kaisar.
Sebagai gambaran bahwa Desa Wakumoro memiliki 2 aset penting dan strategis sebagai sumber utama pendapatan desa yaitu Pasar Desa yang menghasilkan ± 60 juta per tahun dan Obyek Wisata Permandian Fotuno Rete yang menyumbang sebesar ± 35 juta per tahun. Pendapatan tersebut baru bisa diukur dalan 1 tahun terakhir. Sebelumnya, sejak Desa Wakumoro terbentuk tahun 1998, hasil-hasil dari pasar desa dan obyek wisata Fotuno Rete tidak pernah jelas pengelolaannya. Pendapatan dari Oyek wisata permandian Fotuno Rete terutama diperoleh pada saat-saat musim liburan Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan tahun baru.
Tidak berhenti sampai pada rencana perubahan status desa Wakumoro menjadi Kelurahan, menghadapi musim lebaran tahun 2008 ini, Pemkab Muna sudah berencana untuk mengambil alih pengelolaan 2 aset desa tersebut (Pasar Desa dan Obyek Wisata Fotuno Rete). Namun hal tersebut secaa tegas mendapat resistensi dari masyarakat Desa Wakumoro.
“Kami dapat informasi bahwa Pemkab berencana akan melibatkan Polisi Pamong Praja dan Polres untuk memungut retribusi obyek wisata Fotuno Rete tahun ini, masyarakat sudah siap untuk menghadang rencana tersebut. Masyarakat sudah mulai membayangkan bahwa tragedi ”Kontu Berdarah” akan kembali terulang di Desa Wakumoro jika Pemkab tetap memaksakan kehendaknya untuk mengambil alih pengelolaan obyek wisata permandian Fotuno Rete”,...La Ode Kainu (Ketua BPD reformasi)
”...Tidak ada lagi tawar-menawar dan masyarakat sudah siap dengan segala konsekuensi apa-pun demi untuk mempertahankan warisan leluhurnya, jadi jangan coba-coba mengambil alih aset-aset desa kami. Biarkan kami sendiri yang mengurus dan mengelolanya sendiri untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga Desa Wakumoro...”ceramah Ibu Maulid (ketua PKK desa wakumoro)
Ditengah usaha untuk mewujudkan otonomi desa yang bertumpu pada potensi sumber daya sendiri, Pemkab Muna malah ingin mengambil alih pengelolaan aset-aset desa.
“...Mungkin Pemkab lagi kesulitan dana untuk membiayai pembangunan, karena sumber PAD sudah sangat terbatas, jadi mengambil alih pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi milik desa adalah salah satu cara untuk meningkatkan PAD, tapi jangan mimpi sumber daya alam milik Desa Wakumoro bisa di ambil alih oleh Pemkab...ujar Kadhafi.
Rabu, 24 September 2008
JANJI BUBERNUR BUAT DESA BERNAMA BLOCK GRANT 100 Jt/DESA
Beberapa bulan yang lalu, saat kampanye pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara berlangsung, salah seorang kandidat/calon Gubernur mengumbar janji kepada rakyat yang antara lain adalah pendidikan dan kesehatan gratis serta pemberian dana bantuan bagi desa berupa dana ‘block grant’ sebesar 100 juta per desa. Mugkin saja dengan materi kampanye itu, Nur Alam, SE berhasil memikat hati para pemilih sehingga pada akhirnya H. Nur Alam terpilih menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008 – 2014.
Dalam sambutan peringatan HUT Sultra ke 44 beberapa waktu lalu, Gubernur Sultra H. Nur Alam SE tetap optimis bisa merealisasikan janji politiknya kepada desa. Ribuan kades pun menyambutnya dengan tepuk tangan riuh. Kehadiran pada kades se Sultra pada acara HUT Sultra kali ini memang diundang khusus oleh Gubernur sekaligus peluncuran program baru Pemerintah Propinsi Sultra bernama BAHTERAMAS, dimana salah satu program utamanya adalah pemberian dana block grant bagi desa dan kelurahan.
Janji pemberian bantuan bagi desa sebesar 100 juta per desa menjadi isu menarik bagi masyarakat maupun bagi Kepala Desa. Berbagai diskusi pun marak digelar, baik dalam forum-forum formal maupun informal. Salah satu pertanyaan menarik yang menjadi perbincangan banyak kalangan adalah dari mana dana itu akan diambil, bagaimana proses penyalurannya,
Di Sulawesi Tenggara terdapat lebih kurang 2000 desa/kelurahan. Sehingga total dana yang diperlukan untuk merealisasikan janji tersebut sebesar 2 triliun rupiah. Sementara hitung-hitungan APBD Sultra sangat terbatas dan dipastikan tidak akan sanggup memenuhi bantuan 100 juta per desa tersebut. Pro dan kontra baik di legislatif maupun di masyarakat pun terjadi. Bagi sebagian anggota legilatif, realisasi block grant itu tidak mungkin di alokasikan dalam APBD 2008, alasannya karena APBD yang terbatas, sementara alokasi APBD bukan hanya untuk desa. Tarik menarik antara eksekutif dengan legislatif berakibat pada APBD Sultra sampai saat ini masih bermasalah. Gubernur terpilih dengan segenap kekuatannya diparlemen terus berusaha untuk melakukan perombakan/revisi atas APBD Sultra tahun anggaran 2008 yang telah ditetapkan. Alasan perombakan awalnya karena dalam APBD 2008 terdapat banyak dana-dana siluman dan dana-dana titipan yang nilainya puluhan miliar rupiah. Namun oleh segelintir elit diparlemen, niat perombakan APBD tersebut ditentang habis, karena bisa jadi jika masalah tersebut terkuak, maka nasib para legislator yang menetapkan APBD itu terancan masuk bui.
Sejumlah anggota DPRD propinsi Sultra tetap bersikukuh untuk tidak melakukan revisi atas APBD 2008, tidak saja karena konsekuensi hukum, tapi juga dikhawatirkan akan terjadi perombakan atas sejumlah alokasi APBD. Secara politik revisi APBD akan menurunkan kepercayaan anggota DPRD di mata masyarakat. Sebab sejumlah proyek ‘politik’ yang sudah terlanjur di janjikan oleh anggota DPRD saat reses tahun 2007 lalu terancam di coret. Kondisi ini makin menyulitkan pihak eksekutif (Gubernur) untuk merealisasikan janji politiknya. Jadi sesungguhnya ada pertarungan politik antara lagislatif dan eksekutif untuk kepentingan politik pada pemilu legislatif 2009 mendatang.
Dipihak lain, Gubernur Sultra Nur Alam, SE juga menghadapi tekanan politik yang luar biasa besar dari konstituen pemilihnya, sebab janji politik itu telah menjadi agenda dan isu kampanye yang menarik simpatik rakyat. Secara politik, jika dana block grant untuk desa tidak direalisasikan tahun 2008 ini, akan menurunkan legitimasi seorang gubernur.
Tantangan lain terkait dengan dana block grant 100 juta per desa itu kemudian merambat ke tingkat Kabupaten. Hai itu terkait dengan mekanisme penyaluran dan pertanggung jawaban pihak desa atas dana tersebut. Salah satu Kabupaten yang masih mempersoalkan dana block grant tersebut adalah Kabupaten Muna. Pemkab Muna memberikan penekanan khusus pada mekanisme pencairan dana tersebut. Menurut informasi yang kami dapatkan dari pihak pemerintah propinsi bahwa dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening desa tanpa melalui rekening Pemda. Namun pihak Pemda Muna menginginkan agar dana tersebut disalurkan melalui rekening Pemkab lalu kemudian diteruskan ke rekening desa masing-masing.
Pemkab Muna tidak saja mempersoalkan mekanisme penyaluran dana block grant itu, tapi juga mempersoalkan kesiapan desa dalam mengelola dana sebesar itu. Bagi Pemkab Muna, mayoritas desa-desa di Kabupaten Muna masih belum siap mengelola dana sebesar itu, sehingga konsekuansi jika dana tersebut diberikan kepada desa maka kemungkinan banyak kepala desa yang akan masuk penjara. Dalam pandangan Asosiasi Kades Kabupaten Muna, sikap dan alasan Pemkab itu sama halnya dengan menakut-nakuti para kades dan mencoba menarik simpatik para kades agar ikut mendukung posisi Pemkab Muna atas Pemerintah Propinsi terhadap masalah dana block grant tersebut.
Terlepas dari pro dan kontra terhadap dana block grant tersebut, para kepala desa tetap berharap dana tersebut bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2008 ini. Kepala desa tidak ingin terlibat dalam perdebatan soal dari mana sumber dana block grant tersebut, namun yang diharapkan adalah dana tersebut bisa sampai ke desa dan selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan desa. Selama ini diakui bahwa dana yang dialokasikan untuk desa yang berasal dari pemerintah propinsi hampir tidak pernah ada, sementara dana pembangunan desa dari pemerintah kabupaten pun sangat terbatas. Janji politik Gubernur sebenarnya membuka harapan baru bagi desa untuk lepas dari kemiskinan dan ketertinggalan. Sebab paradigma pembangunan yang selalu berporos ke kota makin menyingkirkan eksistensi desa baik sebagai basis produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan maupun sebagai entitas sosial, budaya dan politik lokal yag ril adanya.
Selama ini desa begitu banyak diserahi tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pripinsi dan kabupaten, namun minim dalam pendanaan. Padahal PP No. 72 tahun 2005 Tentang Desa tersurat bahwa tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Selanjutnya desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.
Dana block grant 100 juta per desa secara prinsip merupakan amanat konstitusi. Persoalannya sekarang adalah ketika pemerintah (propinsi) berusaha menjalankan amat konstitusi itu, malah resistensi muncul dari legislatif. Kita memaknai dana block grant itu sebagai terobosan spektakuler pemerintah propinsi untuk membangun desa. Namun kita dihadapkan pada fakta adanya resistensi dengan alasan keterbatasan anggaran.
CATATAN PEMBENTUKAN ASOSIASI KEPALA DESA DI KABUPATEN MUNA
Ide pembentukan forum atau asosiasi kades di Kabupaten Muna sebenarnya sudah lama tersirat dalam pikiran beberapa orang kepala desa pasca pelantikan kolektif kades se-Kabupaten Muna tanggal 1 Mei 2007 lalu.
Namun gagasan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dalam bentuk yang nyata sebab para kades masih menyimpan ketakutan yang berlebihan (paranoid) terhadap pejabat-pejabat daerah, terutama pada Bupati. Kades Wakumoro sebagai penginisiator pertemuan kades tanggal 21 Agustus lalu juga punya pikiran yang sama jauh sebelum jadi kades. Selama aktif di berbagai LSM lokal, ide memfasilitasi pembentukan forum kades di Kabupaten Muna sempat menjadi agenda kerja, tapi kendalanya tetap saja masih berkutat pada ketakutan para kades untuk di organisir. Akhirnya agenda itu molor terus. Dari faktor internal para kades, keterlambatan pembentukan forum atau asosiasi kades di Kabupaten Muna karena tidak adanya inisiator yang mampu memfasilitasi diskusi atau pertemuan, tidak ada aktor (kades) yang berani membongkar kebekuan dan ketakutan terhadap tekanan yang muncul dari atas.
Fakta tentang ketakutan itu sebenarnya tidak bisa dipungkiri. Demikian kuatnya tekanan dan intimidasi yang diarahkan kepada para kades. Dalam 10 tahun terakhir, hampir tidak ada ruang bagi para kades di Kab. Muna untuk menyatakan pendapat secara terbuka membentuk forum kerjasama antara desa, walaupun sesungguhnya ada regulasi yang melegitimasi pembentukan forum kerjasama itu, paling tidak UUD’45 dan PP 72/2005 memberi ruang untuk itu. Perjalanan sejarah hubungan antara kades dengan pejabat pemerintah yang ada diatasnya pada masa Ode baru sebenarnya sudah jelas, hubungan Kades dengan supra desa dibuat seperti antara buruh dan majikan sehingga terjadi tekanan yang berlebihan, akibatnya muncul ketakutan yang berkepanjangan dari para kades. Kondisi ini belum berubah dan sampai dengan saat ini masih terus berlangsung.
Dulu ada forum-forum kades ditingkat kecamatan, tapi dibentuk secara sembunyi-sembunyi dan tidak formal sehingga tidak berperan maksimal. Forum-forum itu seperti forum pinggiran yang tidak berperan apa-apa. Keberadaan forum itu juga tidak cukup mengangkat posisi tawar Kades dihadapan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terus membiarkandesa dalam posisi lemah sehingga ada keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk
Dari beberapa pertemuan informal yang saya lakukan dengan para kades, saya selalu melontarkan ide untuk membentuk lembaga kerjasama dalam bentuk forum atau asosiasi. Ide ini mendapat sambutan positif bahkan dukungan moril untuk merealisasikan ide tersebut. Spontanitas dukungan terus bersambut dari para kades dari sejumlah kades dibeberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Muna, ada yang secara terang-terangan mendukung ada juga yang masih sembunyi-sembunyi. Saya memahami ini sebagai tantangan untuk merubah ketakutan menjadi keberanian. Dalam kondisi ini, pada tanggal 21 Agustus pertemuan pembentukan asosiasi kades akhirnya terealisasi. Dari beberapa informasi yang disampaikan para kades dalam forum disksui tersebut bahwa ketidakhadiran beberapa kades dalam pertemuan itu karena beberapa alasan terutama adanya tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh para camat, undangan yang tidak sampai dan adanya kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Namun kehadiran 25 orang kades dari 10 kecamatan dalam forum itu cukup mewakili keseluruhan kades dibeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Muna. Sebelum dan sesudah pertemuan juga banyak kades yang menyampaikan niat dan keinginan besar untuk bergabung dalam asosiasi kades.
Asosiasi Kades Kabupaten Muna bukanlah organisasi oposisi bagi pemerintah, tujuannya pun bukan untuk melawan pemerintah. Keberadaan Asosiasi Kades ini tidak perlu dirisaukan dan dicurigai terlalu berlebihan. Para Kades yang bergabung hanya ingin melaksanakan hak-hak dasar yang sudah dijamin konstitusi yaitu hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pertanyaan relevan yang saya munculkan adalah ‘jika para Bupati, DPRD atau Gubernur bisa membentuk lembaga kerjasama dalam bentuk asosiasi, kenapa kades tidak bisa melakukan hal yang sama? Asosiasi Kades mungkin bisa sama dengan Asosiasi Bupati atau asosiasi DPRD sebagai organisasi legal yang dijamin konstitusi. Lembaga ini tidak untuk membangun perlawanan dalam rangka membentuk negara baru, bukan juga untuk mengganti warna bendera atau melakukan kudeta atas kekuasaan sebuah rezim di daerah, tapi semata-mata menjalankan hak konstitusional.
Kecurigaan banyak orang tentang adanya tujuan politik dibalik pembentukan Asosiasi mungkin bisa dipahami sebab ini terkait dengan momentum pilgub Sultra 2007. Tapi ini bukan alasan utama atas fakta terjadinya tekanan terhadap para kades. Reaksi pejabat Pemkab Muna terhadap pembentukan asosiasi kades bisa jadi karena adanya ketakutan atas arus balik keberdayaan kades. Menurut pandangan kami bahwa pada dasarnya politik melekat pada setiap orang. Pilgub Sultra yang sudah dekat bukan urusan Asosiasi Kades, itu urusannya partai dan politisi. Jadi asosiasi kades bukan partai politik. Mari kita berbagi peran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Secara individu, masing-masing Kades punya hak dan kepentingan politik yang heterogen, mungkin sulit disatukan. Penyeragaman kepentingan politik adalah hal yang positif asalkan didasarkan atas kepentingan bersama pula yaitu kepentingan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Asosiasi Kades ini akan menyederhanakan aktivitas politiknya dalam mengatikulasikan visi dan misinya. Misalnya aktivitas politik untuk pilgub atau pilkada adalah satu hal yang menjadi urusan setiap orang, tapi aktivitas politik untuk memperjuangkan hak-hak desa adalah hal utama sebagai agenda organisasi.
Dalam diskusi pembentukan Asosiasi Kades Kabupaten Muna disepakati beberapa hal mendasar :
1. Asosiasi sebagai alat perjuangan untuk kepentingan bersama yaitu kepentingan desa dan masyarakat
2. Asosiasi bukan organisasi politik atau kendaraan politik bagi elite-elite politik tertentu, melainkan sebagai alat untuk menegosiasikan kepentingan bersama. Sebab proses pengambilan kebijakan dan keputusan merupakan proses politik, disanalah arena politik bagi Asosiasi ini terlibat mempengaruhi dan merubah kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Ketakutan sebagian kades untuk bergabung dalam asosiasi dapat dipahami sebagai masalah struktural, bukan masalah kultural. Sebab kondisi tersebut sengaja diciptakan untuk melemahkan posisi tawar pemerintah desa, mempersempit ruang desa untuk menuntut hak, dan memperbesar ketergantungan desa terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu kemunculan Asosiasi Kades ini sebagai jawaban untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Sesungguhnya ada banyak masalah yang diungkapkan oleh para kades dalam forum itu, tapi semuanya dikembalikan kepada Asosiasi untuk merancang strategi advokasi yang akan dilakukan dimasa depan.
Isu-isu strategis, rencana kerja, model kelembagaan termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi adalah prioritas yang harus diselesaikan dalam sisa waktu tahun 2007 ini. Diharapkan pada tahun 2008, Asosiasi sudah muncul dengan wajah yang sudah terlembaga secara baik, rencana kerja yang sudah tersusun dan strategi gerakan yang jelas dan terukur. Semuanya akan terjawab dengan mengagendakan proses perencanaan strategis secara bersama-sama.
Hal mendesak yang menjadi agenda kerja Asosiasi adalah terlibat dalam advokasi anggaran untuk tahun 2008 yang sekarang prosesnya sedang dipersipkan di legislatif. Untuk itu masukan penting dari para kades yang harus direpon oleh Asosiasi adalah mempengaruhi kebijkan anggaran tahun 2008 agar lebih berpihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
Desa Wakumoro, 21 Agustus 2007
SEGERA TUNTASKAN PAYUNG HUKUM ADD
Tahun 2007 akan segera berakhir, tapi kalangan pemerintah desa masih menyimpan kekhawatiran atas amanat pemberlakuan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Muna. “Pemerintah daerah sepertinya setengah hati untuk menjalankan kebijakan ADD.
Indikatornya adalah belum adanya dasar hukum penyelenggaraan ADD. “Memang sudah ada Perda tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, tapi materinya belum memuat ADD, sehingga Perda tersebut harusnya segera direvisi”. Karena jika tidak, maka praktis sulit untuk menerapkan kebijakan ADD di Kabupaten Muna. Kalau itu terjadi maka desa harus kembali dengan sistem pengelolaan keuangan lama dengan model bantuan atau subsidi yang nilainya jauh lebih kecil.
“Bayangkan subsidi desa di Kabupaten Muna hanya 11 juta, itupun sudah dipotong kiri kanan. Apa yang bisa dibangun dengan uang sebesar itu. Desa tidak akan pernah bisa maju, tertinggal dan menjadi sarang kemiskinan. Desa semakin ditinggalkan oleh penghuninya, mereka lebih memilih merantau dari pada tinggal di desa. Itu hanya satu dari sekian banyak masalah di desa”.
Perda tantang Sumber Pendapatan Desa yang sudah ada tidak bisa dijadikan payung hukum bagi ADD karena perda yang lama itu tidak memuat materi tentang ADD. Oleh karena itu Perda yang isinya memuat tentang ADD harus dijadikan satu paket dengan Perda tentang Sumber Pendapatan Desa. “Ada 2 cara yang bisa segera dilakukan, revisi perda yang sudah ada atau buat perda baru”.
“Nasib kebijakan ADD di Kabupaten Muna memang belum jelas, apakah akan direalisasikan tahun 2008 atau tidak. Pemerintah desa tidak saja risau dengan payung hukum ADD yang belum ada, tapi juga soal besarnya ADD yang dimasukan dalam APBD yaitu hanya sekitar 27 juta. Kelihatannya APBD Muna 2008 banyak tersedot untuk membayar gaji pegawai sehingga lebih cocok disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Pegawai (APBP). Dana pembangunan saja hanya sekitar 30 miliar, ini sangat luar biasa, kita menerima kenyataan pahit bahwa ancaman kemiskinan dan ketertinggalan ada di depan mata. Bagi desa, tidak ada pilihan kecuali mengefektifkan ADD yang jumlahnya kecil itu untuk membangun desa.
“Syukur-syukur kalau janji politik gubernur terpilih untuk memberikan bantuan 100 juta per desa terealisasi. Tapi itu kan janji politik, nanti kita akan percaya kalau itu sudah disalurkan ke desa-desa. Namanya juga janji politik, bohongnya 80 persen dan benarnya 20 persen. Tapi kita tetap berharap atas janji itu isa dibuktikan. Seandainya janji itu benar adanya, maka desa bisa benapas lega dan bisa mengelola dana itu untuk mempercepat proses pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Raha, 22 Februari 2008
ASOSIASI KEPALA DESA KAB. MUNA
La Ode Muammar Kadhafi (Ketua)
Obyek Wisata "Fotuno Rete" Wakumoro
Wakumoro memiliki sejumlah obyek wisata menarik, salah satu yang sudah dikenal oleh masyarakat lokal adalah Permandian Air Tawar FOTUNO RETE. Obyek wisata ini menjadi ikon wisata desa dan merupakan yang terbaik di Kabupaten Muna.
Lihat Jati Muna, Mantan Menhut Kagum dan Sedih
Sumber : Kendai Pos, Selasa 17 Juni 2008
Kagum, Karena Rakyat Sukses Menanam Jati. Sedih Karena Jati Muna Telah Hancur.
Raha, KP
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di era kabinet Megawati Sukarnoputri dan mentri pertanian di era Gusdur, Dr. Muhamad Prakosa terkagum-kagum melihat kebun jati milik rakyat seluas sekitar 500 hektar di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Kata mantan menhut ini keberhasilan masyarakat di desa Wakumoro menghijaukan kembali hutan patut ditiru daerah lain di Indonesia.
Prakosa mengaku belum pernah melihat daerah manapun di Indonesia yang berhasil menghijaukan hutan seperti di Wakumoro. “Jujur saya sudah keliling di Indonesia, belum pernah saya lihat ada daerah yang berhasil menghijaukan hutan seperti di desa Wakumoro. Keberhasilan ini patut ditiru daerah lain di Indonesia. Apalagi jati Muna terkenal keseluruh dunia sebagai jati tebaik di dunia”, ujar Dr. Muhamad Prakosa saat meninjau kebun jati milik rakyat di Desa Wakumoro, kemarin.
Meskipun mengaku kagum dengan keberhasilan masyarakat Kabupaten Muna menghijaukan kembali hutan, namun disisi lain, mantan menteri pertanian dan kehutanan ini mengaku sedih setelah menyaksikan hutan jati di Muna telah hancur, waktu masih menjadi mahasiswa dulu, saya sudah dengar kabar tentang Jati Muna yang kualitasnya terkenal di dunia. Tapi anehnya sepanjang jalan di Kabupaten Muna saya tidak melihat lagi hutan jati yang katanya begitu lebat dan indah. Untunglah masyarakat di Kabupaten Muna khususnya di Desa Wakumoro peduli akan penghijauan. Hal seperti ini merupakan keberhasilan dalam pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Mungkin bisa dikatakan keberhasilan masyarakat di desa Wakumoro akan penghijauan baik lingkungan maupun hutan, sangat berhasil di Indonesia, ujar Prakosa.
Walaupun mantan menteri ini mengaku kehadirannya di desa Wakumoro cuman silahturahmi, namun acara juga di ikuti sejumlah petinggi PDIP di Kabupaten Muna seperti : Drs. La Ode Sefu ( wakil ketua DPRD Muna) La Ode Rifai Pedansa ( Ketua PDIP Sultra) dan beberapa anggota DPRD Muna dari fraksi PDIP diantaranya Ridwam Ramli, LM Taufan Besi dan Mahmud. Hadir pula Kades Wakumoro La Ode Muammar Kadafi. (tri/ong)
Mantan Aktivis Walhi Dilantik Jadi Kades
Sumber : Kendari Pos, Kamis, 3 Mei 2007
Muammar Kadhafi : Saya Hanya Mengabdi Pada Rakyat, Bukan Pada Penguasa Yang Menindas dan Korup
Raha, KP
Ada pemandangan yang menarik saat Bupati Muna Ridwan BAE melantik 113 Kades Senis (1/5) di Aula Galampan, Rujab Bupati Muna. Diantara ratusan Kades itu terlihat mantan aktivis LSM Swami, Muammar Khadafi. Adika Kandung Ir. LM Ichlas Muhammad ini trpilih menjadi Kades Wakumoro. Sebelum mmilih profesi menjadi Kades, Muammar Khadafi adalah satu-satunya aktivis LSM yang kerab kali mendemo Bupati Muna, Ridwan BAE.
Saya lihat ada Kades yang brasal dari LSM, itu bagus. Saya himbau agar Kades yang bersangkutan membuang sifat-sifat LSM-nya. Maksud saya sifat-sifat LSM yang tidak berorientasi pada pada kepentingan rakyat. Menyangkut adanya laporan masyarakat bahwa ada Kades yang bersalah seprti Kades Oelongko yang dilaporkan poligami, Kades Kombungo Hadium Ebe yang dikabarkan terganggu kesehatannya, Kades Bone Kancitala yang kartu suaranya bermasalah dan sebagainya, pmerintah darah tidak mau mencampuri hal ini, “tukas Ridwan.
Namun demikian Ridwan mengatakan seperti Kades Kombungo Hadiun Ebe kalau benar-benar tidak sehat, dalam waktu 3 bulan tidak menjalankan tugasnya diminta masyarakat menyurati Bupati.
“ Tidak usah ribut-ributlah, kalau memang Kades Kombungo itu tidak sehat, 3 bulan saja tidak menjalankan tugasnya, silahkan masyarakat surati saya, saya akan ambil langkah. Saya sudah panggil dokternya, dia bilang dia periksa Hadiun Ebe dan sehat. Demikina pula dengan Kades Oelongko yang dilaporkan brpoligami. Saya sudah panggil camatnya, Kapolsek. Kalau memang bermasalah, surati Bupati, saya akan non aktifkan yang bersangkutan,” tambah Ridwan.
Dalam kesempatan tersebut Ridwan juga menghimbau agar para Kades tidak terjebak dalam kasus-kasus korupsi, terutama dana subsidi desa dan Raskin. “Saya beri waktu 1 tahun, saya akan periksa para Kades, jika aa yang terlibat korupsi saya akan tangkap. Jangan coba-coba mau korupsi raskin dan subsidi desa, jangan karena kebodohan anda trjebak kasus korupsi. Ambil dan terima apa yang menjadi hak anda,” pungkas Ridwan yang disambut aplaus ratusan Kades.
Ditempat terpisah, Kades Wakumoro, Muammar Kadhafi ketika disinggung pernyataan Bupati yang meminta agar kades mantan LSM membuang sifat-sifat LSMnya, dengan tegas mengatakan, hanya mau tinduk pada aturan pemerintah berdasarkan keadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“ Sebagai Kades saya mau tunduk pada aturan pmerintah yang brkeadilan dan berpihak pada rakyat, bukan pada pribadi penguasa. Semangat untuk membela yang benar selalu melekat pda jiwaku. Saya hanya mengabdi pada rakyat, bukan pada penguasa yang menindas dan korup, “ tegas mantan aktivis LSM Swami, LSM Kritik, LSM Telapak Indonesia dan Walhi ini. Siapa penguasa yang dimaksud, Khadafi tidak memberi jawaban. (k2)
Bupati Keliling Pakai Heli, Sebagian Rakyat Makan Kolope
Sumber : Kendari Pos, Jumat, 11 Mei 2007
Kendari, KP
Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Muammar Kadafi mengeluarkan pernyataan yan agak menggelitik dan tidak masuk dalam teori ekonomi.” Saya terkesima membaca berita di koran-koran bahwa Bupati Muna keliling pakai helikoter untuk memberikan bantuan di beberapa kota di Sultra. Saya terkesima karena sebagian masyarakat masih makan kolope (ubi hutan, red), rakyat Muna belum keluar dari ancaman kelaparan setelah msim kemarau baru-bau ini. Ini bukan saja warga saya, saya pernah berkunjung di Desa Langku-langku, Kecamatan Tiworo Tengah dan saya sempat menyaksikan rombongan ibu-ibu pengayuh sepeda yang baru kembali dari hutan mencari kolope. Naujubillah, tutur Kadafi, via telpon, kemarin. “Di Wakumoro bahkan ada yang makan bubu (jagung berulat) karena dia tidak punya stok makanan lagi,tambah Kadafi.
Aksi Bupati Muna, Ridwan BAE yang keliling menggunakan helikopter memang sontak menimbulkan reaksi sinis dari sejumlah kalangan, baik pejabat publik, para aktifis maupun masyarakat biasa. Sayangnya para pejabat ini enggang di publikasikan di koran, sebaliknya dengan sebagian aktifis LSM, yang terang-terangan mngecam. Dari sisi kepentingn Pilgub, aksi ini memang menguntungkan karena langsung terkenal. Begitu LSI turun, grik Ridwan BAE itu, tutur Hidayatullah, ketua MARA Sultra.
Kata Dayat-sapaan akrab Hidayatullah, apapun alasannya, keliling propinsi Sultra menggunakan helikopter tidak bisa diterima dan kontraproduktif dengan misi sosial. Menurut Dayat, seorang bupati di kabupaten miskin memberi bantuan sosial di daerah maju seperti Kolaka, Kolaka Utaran yang petani kakaonya bisa membli kontan mobil mahal, benar-benar menggelengkan kepala dan tidak masuk akal.”Tanpa menggunakan heli, menggunakan sandal jepit saja, disekitar rumah Ridwan itu masih banyak orang miskin. Kemudian biaya heli itu bisa membiayai 100 orang anak putus sekolah di Muna. Saya berharap kepada masyarakat Muna agar istifarg dengan kejaian ini, bantuan itu ibarat orang miskin membantu orang mampu, terang Dayat.
Jika Misi Ridwan Bae dngan helikopter dalam rangka sosialisasi pencalonan diri sebagai gubernur, Hidayatullah lengsung meminta aparat hukum untuk bertindak, “Secara etika politik, bertemu Bupati Kolaka dan Kolaka Utara itu tidak etis. Bupati di daerah miskin menggunakan helikopter untuk betemu bupati daerah kaya. Bukan sanjungan yang muncul tapi tertawaan, kata Dayat.
Aksi sosil Ridwan BAE dengan helikopternya gambaran bahwa Ridwan adalah pejabat yang suka menghambur-hamburkan uang. Dan tindakan tersebut justru membuat masyarakat Sultra tidak bersimpatik, kata Ihlas Muhamad aktifis LSM lainnya via SMS tadi malam.
Ketua Angkatan Muda Sulawesi, La Ode Muliono berpendapat agak lain. Dia menilai misi yang dibawakan oleh Bupati Muna Ridwan Bae untuk mebantu pengobatan, patut diacungkan jempol. Tapi sebaiknya, sebelum dilakukan di wilayah-wilayah lain, masih banyak masyarakat Muna yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, bahkan cenderung tidak diperhatikan oleh Pemda Muna, kenapa tidak disentuh terlebih dahulu masyarakat Muna yang masih mmbutuhkan dana itu, ungkapnya.
Muliono tidak yakin jika dana yang digunakan pengobatan gratis dan sewa helikopter sebesar 2,300 miliar lebih adalah sumbangan dari par kadr Golkardan pengusaha. Pasti dana itu menggunakan dana Pemda Muna. Kalau dana itu berasal dari kader Golkar, patut dipertanyakan dana sebesr itu didapat dari mana, dan kalau pengusaha, siapa pengusaha itu dan kapan mereka mengumpulkan bantuan, jelasnya. (m7).

